JAN Soroti Dugaan Jaringan Terstruktur di Kasus Tambang Eks PT AKT

By Admin


Ilustrasi  Batubara
nusakini.com, Jakarta — Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menilai dugaan tambang ilegal di wilayah eks PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tidak berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan jaringan lintas institusi.

Hal itu disampaikan JAN usai melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI. Organisasi tersebut meminta penyidik memperluas pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Koordinator Nasional JAN, Ibrahim, mengatakan dugaan praktik ilegal tersebut berlangsung secara sistematis meski izin PKP2B PT AKT telah dibatalkan sejak 2017 oleh Kementerian ESDM.

“Kami mencurigai ini kegiatan ilegal yang sistemik, masif, dan terstruktur lintas instansi,” kata Ibrahim, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, aktivitas tambang diduga masih berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2025.

Dalam laporannya, JAN meminta Kejagung memeriksa sejumlah nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo, seorang oknum jenderal berinisial K, hingga mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto.

Ibrahim mengaku memperoleh informasi mengenai sejumlah pertemuan antara beberapa pihak tersebut, termasuk yang disebut berlangsung di rumah dinas Wakil Ketua BPK di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Agustus 2024.

Namun demikian, ia menyatakan pihak-pihak yang disebut itu sejauh ini belum diketahui pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Namun anehnya, nama-nama tersebut belum pernah kami dengar dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya.

Selain meminta pemeriksaan terhadap sejumlah nama tersebut, JAN juga mendorong Kejagung mendalami penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pengelolaan Mineral Online Monitoring System (MOMS) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Tak hanya itu, JAN meminta penyidik memeriksa seluruh Direksi PT Mancimin Coal Mining dan PT Arthur Contractor guna memperjelas konstruksi perkara.

Kejagung sebelumnya menyebut dugaan aktivitas ilegal di wilayah eks PKP2B PT AKT menyebabkan kerugian negara dan denda hingga Rp4,2 triliun.

JAN berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar penanganan perkara berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (*)